Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 42 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam Lingkup Publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk Kepentingan Pelayanan Publik wajib mengunakan Sertifikat Keandalan dan/ atau Sertifikat Elektronik, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.57 Tahun 2017; Permen PAN No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Perka Lemsaneg No. 7 Tahun 2017
Penggunaan sertifikat elektronik.Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda
dilaksanakan berdasarkan rencana induk dan petajalan (road map). Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat analisis kebutuhan dan prioritas pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, kebijakan Kearnanan Informasi dan risiko. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh Kepala Diskominfoperstik. Penyusunan rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi: serta rencana strategis Diskominfoperstik. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaiman dirnaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai
dengan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan, dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui presensi online guna menjamin ketaatan Aparatur SipiI Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Norn.or 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Norn.or 38 Tahun 2012, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Presensi Online Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, perangkat presensi online, pengelolaan presensi online, tata cara melakukan presensi online, Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-LAPOR.GO.ID) terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang peningkatan pelayanan publik; b. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu diatur penanganan pengaduan masyarakat online terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat (E-lapor.go.id) terhadap pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor :PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 63/Kep/M.PAN/2003; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-LAPOR.GO.ID) Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan;
3. Prinsip Penanganan Pengaduan;
4. Sasaran Pengaduan;
5. Penatausahaan Pengaduan Masyarakat;
6. Sarana Pengaduan;
7. Pelayanan Penanganan Pengaduan;
8. Tata Cara Penyelesaian Pengaduan;
9. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan;
10. Koordinasi Penanganan Pengaduan;
11. Peningkatan Sumber Daya;
12. Keuangan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2019
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - TATA KELOLA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan
berbasis elektronik diperlukan tata kelola yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dan Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, entitas tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi, proses bisnis, operasionalisasi sistem elektronik, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan evaluasi (E-Monay Kinerja)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan evaluasi capaian kinerja perangkat daerah atas pelaksanaan Rencana Kerja dan/atau Rencana Strategis agar dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel, perlu untuk mengembangkan sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online melalui sistem aplikasi E-Monev Kinerja; bahwa sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online (E-Monev Kinerja) merupakan sistem monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kuantitas serta kualitas hasil capaian kinerja perangkat daerah terkait pelaksanaan rencana pembangunan atau rencana kerja sampai dengan tahun anggaran berkenaan, yang hasilnya juga dapat memberikan kontribusi nyata guna berjalannya siklus umpan balik terhadap tahapan perencanaan oleh pemerintah daerah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (E-Monev Kinerja) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Penggunaan Dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi (E-MONEV KINERJA) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pengertian Sistem Monitoring Dan Evaluasi;
5. Pengelolaan Sistem Aplikasi E-Monev Kinerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
6. Pengendalian Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
7. Pengendalian, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tetang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propisi Jawa tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan
Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 551);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
12. Peraturan menteri Pendayaguna Aparatur Negara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
(TNDE) di lingkungan instansi pemerintah, (
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3); 14. Peraturan Bupati Sragen Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sragen.(Berita Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2016 Nomor 95);
15. Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Pemerintahan (E-Government) di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Sragen.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPBE, meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE;
f. Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 40 Tahun 2019
sistem pemerintahan berbasis elektronik - tata kelola
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta untuk memberikan kemudahan di dalam melaksanakan pelayanan publik diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 95 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No 5 Tahun 2018; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini entitas tata kelola SPBE arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajemen belanja SPBE, pembangunan dan integrasi sistem TIK, operasional sistem elektronik, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berupa menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan, pendaftaran akun wajib pajak, data transaksi usaha wajib pajak, dokumen SPTPD, kewajiban dan larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten, bahwa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diperlukan good governance terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurus a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kelembagaan SPBE Pemerintah Daerah, Perencanaan SPBE Pemerintah Daerah, Manajemen Belanja SPBE Pemerintah Daerah, Pembangunan Sistem TIK, operasional sistem elektronik, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 34 Tahun 2019
Pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis e-izin
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Berbasis E-izin Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan daerah oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektronik;
b. bahwa dalam rangka memberikan akses yang lebih luas serta meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis e-izin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Berbasis e-izin.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan;
c. subsistem pendukung; dan
d. tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis e-izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat