Peraturan Bupati Tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-LAPOR.GO.ID) Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan; 3. Prinsip Penanganan Pengaduan; 4. Sasaran Pengaduan; 5. Penatausahaan Pengaduan Masyarakat; 6. Sarana Pengaduan; 7. Pelayanan Penanganan Pengaduan; 8. Tata Cara Penyelesaian Pengaduan; 9. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan; 10. Koordinasi Penanganan Pengaduan; 11. Peningkatan Sumber Daya; 12. Keuangan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat