Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan, pendaftaran akun wajib pajak, data transaksi usaha wajib pajak, dokumen SPTPD, kewajiban dan larangan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat