ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KABUPATEN TEBO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah;
penatan Kelembagaan Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 tahun 2003; Kepres No.5 Tahun 2001; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No.44 Tahun 2000; Kepmendagri No.158 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Eslonering; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Tebo dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005
penetapan - esolan - kepala - tata - usaha - sekolah - menengah - pertama - sekolah - menengah - atas - dan - sekolah - menengah - kejuruan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2005/239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PP No. 8 Tahun 2003 berdasarkan keputusan menetri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 maka perlu membentuk Perda tentang Penetapan Eselo Kepada Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
aDasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 9 Tahun 1985; Keputusan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 40/KEP/M.PAN/2003 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertaa Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2005
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh
masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang
Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, maka
Pemerintah Kabupaten Rembang sepakat untuk mengikuti
program kesehatan bagi masyarakat miskin melalui PT. Askes
(Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1241/Menkes/SK/XI/2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan menteri Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
Nomor 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politk dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Bantuan Keuangan
Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan
Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan
Bab VI Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pembangunan di bidang
ekonomi, sosial dan budaya, jasa konstruksi
mempunyai peranan yang penting dalam
pencapaian berbagai sarana guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi,
yang salah satu bentuknya dengan menerbitkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi. Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi
merupakan jasa yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah perlu dipungut Retribusi untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 02 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
MASA BERLAKUNYA IZIN;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi izin gangguan yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4
Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu diatur
perubahannya dalam Peraturan Oaerah;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad 1926 : 226); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 9, penghapusan Pasat 18 ayat (1), perubahan ayat (2), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Cianjur Tahun 2005 No 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat