Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2005

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No. 50
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan