PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh
masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang
Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, maka
Pemerintah Kabupaten Rembang sepakat untuk mengikuti
program kesehatan bagi masyarakat miskin melalui PT. Askes
(Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1241/Menkes/SK/XI/2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan menteri Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
Nomor 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
- 3 hal
|