Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 079
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa analis standar belanja, standar teknik dan standar harga satuan digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur kinerja, sasaran kinerja, analisis standar belanja, standar harga satuan dan standar pelayanan minimal;
c. Bahwa analis standar belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Urnurn Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PKM.02/2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
4 halaman; 65 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6575);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN SPM
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PENERAPAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SISTEMATIKA PENYAJIAN SPM
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
92 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, terbuka,transparan, akuntabel, dan bersih sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, diperlukan pengendalian penganggaran alam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, mengamanatkan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
-
-
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022
Standar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 076
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi melalui pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi;
b. Bahwa untuk kelancaran pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan suatu pedoman bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Rancang Bangun dan Pengembangan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 3. Integrasi Sistem Aplikasi SPBE; Bab 4. Basis Data; Bab 5. Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, ERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
a. bahwa Analisis Standar Belanja sebagai salah satu
instrumen pokok penganggaran berbasis kinerja dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang
dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan
transparan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan
Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019
tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor
61 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar
Belanja, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar
Belanja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019
Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
5 Halaman/Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan BBM jenis
tertentu dan terjadinya kenaikan inflasi, Pemerintah Daerah
perlu mengantisipasi pcningkatan biaya transportasi dan
komponen pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan
hargajual LPG 3 Kg di tengah masyarakat;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 38
Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquijied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Ha.rga
Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung
3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
9. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1155);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1714);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 5).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penctapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 5) diubah pada Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 72 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, penilaian risiko merupakan salah satu unsur dari sistem Pengendalian Internal Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko yang memuat penyelenggaraan manajemen resiko dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 71 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubemur Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian ljin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JALUR PENDIDIKAN MELALUI PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan Melalui Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kalimantan Barat dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan Pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kalimantan Barat berbasis kompetensi, perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tuhun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubemur Nomor 128 Tahun 2019
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan Tugas Belajar; BAB III jenis, Jenjang, Program dan Jangka Waktu; BAB IV Persyaratan; BAB V Prosedur dan Tata Cara; BAB VI Kewenangan; BAB VII Hak dan Kewajiban; BAB VIII Pembatalan, Pemberhentian dan Pengakhiran; BAB IX Sanksi; BAB X Monitoring dan Evaluasi; BAB XI Sistem Informasi Tugas Belajar; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Jenis, Penyusunan, dan Penetapan ASB; serta Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan ASB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Standar Harga Satuan (SHS)
37 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 70 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peningkatan perekonomian masyarakat perlu dilakukan secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan yang melibatkan pemangku kepentingan, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan di Jawa Timur, perlu dilakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui strategi peningkatan pendapatan masyarakat miskin berbasis pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi produktif;
c. bahwa untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat, diperlukan pedoman mengenai pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021;
10. Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera yang selanjutnya disebut Peti Koin Bermantra dan memuat pelaksana dan para pihak yang bertingkat, standar operasional prosedur dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat