PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-NOMOR-38-TAHUN-2019-TENTANG-ANALISIS-STANDAR-BELANJA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, ERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK: |
- a. bahwa Analisis Standar Belanja sebagai salah satu
instrumen pokok penganggaran berbasis kinerja dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang
dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan
transparan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan
Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019
tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor
61 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar
Belanja, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar
Belanja;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019
- Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 5 Halaman/Lampiran
|