Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 2 huruf g, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menetapkan :
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dan/Atau Denda, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif, dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERDA Kab. Temanggung No. 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2002 No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomolr 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti. Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sepanjang yang menyangkut biaya digabungkan dengan Peraturan Daerah ini. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 tahun 1967; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 93/Menkes/SKB/11/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Dinas Kabupaten Temanggung, melibatkan obyek seperti rawat jalan, rawat inap, dan layanan kesehatan lainnya. Tarif retribusi disusun berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan prinsip mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan tunai atau dengan persetujuan Kepala Puskesmas, dengan ketentuan keringanan 50% bagi anggota UKS dan Kader Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan pasal
97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi.an Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor .47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826); ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);.
3.· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884);
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWUUTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daera otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak traclisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang cliperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7. Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah;
8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima yang diterima kabupaten dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus.
9. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa adalah penerimaan daerah yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
10. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa adalah sejumlah variabel yang menjadi
dasar perhitungan yang terdiri dari Variabel, Bobot
Variabel, Angka Bobot Desa dan indeks Bobot Desa.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalarn menentukan Nilai Bobot Desa yang terdiri dari jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa.
12. Indeks Kesulitan Geografis desa selanjutnya disingkat IKG adalah ukuran untuk menentukan Tipologi desa berdasarkan tingkat kesulitan untuk akses ke wilayah suatu desa, yang disusun berdasarkan skoring yang dilakukan untuk masing-masing instrument penilaian.
13. Bobot variabel adalah nilai yang diberikan terhadap variabel jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa dan
angka kemiskinan Desa.
14. Nilai Bobot Desa adalah hasil perhitungan antara bobot dan variabel setiap Desa.
15. lndeks Bobot Desa adalah nilai hasil pembagian antara Nilai Bobot Desa yang bersangkutan terhadap jumlah Nilai Bobot Desa seluruh desa.
16. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran ra.kyat.
17. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalab rancangan program
' , prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum
disepakati dengan DPRD
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Pajak daerah dan Retribusi Daerab untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidaak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABII
ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pengalokaslan
Pasal 3
(1). Alokasi dana bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 1 Oo/o (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
(2) Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Perhitungan Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing•
masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
( 1) Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60°/o (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis.
(2) Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
a. 25% {tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk
Desa;
b. 10% (dua puluh per setatus) untuk luas wilayah
Desa;
c. 35% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa;
d. 30% {tiga Puluh Per seratus) untuk Indeks Kesulitan
Geografis
(3) Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada
Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (0,25*21) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)
Keterangan :
w =
21 =
Z2 =
Dana Desa Setiap Desa
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
23 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara.
(4) Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut :
( 1) Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
(2) Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil
Pajak masing-masing desa.
b. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi Daerah
masing-masing desa.
(3} Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat
(2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah = (persentase Realisasi Pajak PBB * Rasio persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara) + (persentase Realisasi Pajak lainnya * Rasio persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara).
Tata Cara Penyaluran Dana Daa Halaman 6
(4) Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah = (persentase Realisasi Retribusi Daerah * Rasio persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara ).
Bagian Ketiga Penyaluran Pasal 6
( 1) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(3) Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing• masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
Bagian Keempat Penetapan Pasal 7
(1) Pagu Sementara Alokasi dan Retribusi Daerah Anggaran Berkenaan Kabupaten ditetapkan.
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak masing-masing Desa Tahun ditetapkan setelah APBD
(2) Pagu Sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB Ill
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi mengenai kekayaan daerah yang diatur dengan Perda Kab Brebes No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, maka perlu diadakan peninjauan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 49 Prp Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 1994; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Kepprs No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 23 Tahun 1986; Kepmendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Brebes No 4 Tahun 1999; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf e 1 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 1 huruf g, penambahan huruf r pada Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 3 huruf d, penambahan ayat (3) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan prinsip baik dan yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; Bahwa pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik di Daerah;
Bahwa untuk mengakomodasi penambahan obyek dan perubahan dan perubahan penetapan tarif retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu meninjau kemball Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat l Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan; bahwa besaran retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999, saat ini sudah tidak sesuai dengan prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 dan ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BABIX PENENTUAN, TEMPAT, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BABX PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BABXI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BABXVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Perizinan Terpadu; Meliputi Retribusi Perizinan Terpadu; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, seri B, Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, Seri B, Nomor 11)'
c. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004, Seri C, Nomor 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat