Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf e 1 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 1 huruf g, penambahan huruf r pada Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 3 huruf d, penambahan ayat (3) Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat