Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Motif Khas Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia yang merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Pasal I Ketentuan Umum; Pasal 2 Spesifikasi Desain, Nama dan Filosofi Motif Khas Daerah; Pasal 3 Plnggunaan Motif Khas Daerah; Pasal 4 Hak dan Kewajiban; Pasal 5 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
3 Halaman dan 2 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengurusan surat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu diatur
pedoman pengurusan surat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengurusan Surat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengurusan surat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kelebihan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 26 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa pedoman pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja berpedoman pada hasil analisis kajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2014;
c. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu me netapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
.....
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
-,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2010).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Otara.
4. Pejabat adalah Kepala DPPKAD, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi (Pemegang Eselon) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
5. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut
pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
6. Beban kerja adalah tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang karena sifatnya menuntut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal.
7. Beban kerja normal adalah aktifitas produktif bagi suatu
jabatan atau seseorang pegawai yang ditetapkan sebanyak
1244 jam kerja dalam satu tahun.
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI Pasal 2
(1) Setiap pegawai pada DPPKAD wajib
a. melaksanakan tugas dan bekerja secara optimal;
b. melaksanakantugas sesuai beban kerja;
c. mematuhi ketentuan jam kerja;
d. mematuhi kode etik dan kode perilaku; dan e. mematuhi ketentuan Aparatur Sipil Negara.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai beban kerja sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu
Analisis Behan Kerja
Pasal 3
(1) Pernberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Pegawai pada DPPKAD berdasarkan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Behan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Ahli dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi untuk menganalisis.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
perhitungan beban kerja dan menerbitkan Hasil Analisis
Behan Kerja.
(4) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Hasil Analisis sebagairnana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati mi.
Pasal 4
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu :
a. jumlah maksimal tambahan penghasilan Pejabat Eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja hasil analisis terhadap kinerja yang ditetapkan untuk :
1. Eselon II, sebesar Rp. 7.346.430,00,-
2. Eselon III, sebesar : Rp. 5.173.896,00,- sampai dengan
Rp. 5.726.448,00,-
3. Eselon IV, sebesar : Rp. 3.265.080,00,- sampai dengan
Rp. 3.591.588,00,-
4. Jabatan Fungsional : Rp. 1.230.684,00,- sampai dengan
Rp. 2.725.086,00,-
5. Staf , sebesar : Rp. 539.994,00,- sampai dengan
Rp. 1.037.291,00
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku
juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Oinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan tambahan penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tambahan penghasilan sesuai dengan golongannya ; dan
c. tambahan penghasilan dapat saja berubah sesuai
kemampuan Daerah atau pertimbangan lain mengenai tugas yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat dijadikan perbandingan dalam memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja masing-masing unit organisasi.
Bagian Kedua
Prosedur Pembayaran Tarnbahan Penghasilan
Pasal 5
Prosedur pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut :
a. pembayaran tambahan Penghasilan didasarkan pada
daftar hadir setiap hari;
b. selain daftar hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar penilaian pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada pengamatan dan penilaian langsung;
c. tambahan penghasilan dibayarkan setiap dua bulan dan atau setiap triwulan pada awal bulan berikutnya; dan
d. khusus untuk bulan Desember atau triwulan terakhir tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan pada akhir bulan Desember tahun berkenan.
Pasal 6
Pegawai yang menjalankan tugas di luar kota seperti rapat, menghadiri pertemuan dan kegiatan/ tugas kedinasan lainnya, maka Pegawai yang bersangkutan diperhitungkan seperti Pegawai yang bertugas di kantor sepanjang Pegawai yang bersangkutan ada Nota Tertulis dari Pimpinan yang memberikan perintah/ tugas dimaksud atau dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Pegawai yang mengikuti rapat dinas/tugas kedinasan di luar Daerah maupun dalam Daerah.
Pasal 7
Tarnbahan penghasilan tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. sedang mengikuti tugas belajar;
b. tidak hadir kerja tanpa keterangan; atau
c. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja.
5
Pasal 8
Pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Golongan Ill dan Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang dihitung dari jumlah tambahan penghasilan bruto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA Pasal 9
(1) Jam kerja Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut
a. Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-13.30 Wita;
b. Jumat, pukul 07.30 - 11.30 Wita; dan c. Sabtu, pukul 07 .30 - 12.30 Wita.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. apabila dalam tenggang waktu jam kerja masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai dengan beban tugas hari itu yang diberikan oleh atasan langsung, maka pekerjaan tersebut wajib diselesaikan hari itu tanpa adanya perhitungan lembur kerja kecuali makan kerja lembur jika pekerjaan tersebut minimal diselesaikan 2 (dua) jam setelah waktu normal kerja selesai; dan
b. penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus disertai dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang.
(3) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan
sistem kehadiran elektronik.
(4) Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual
dalam hal :
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; dan
d. terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(6) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu
kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali
manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana
alam, perang atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
(7) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan mengisi daftar hadir yang tersedia setiap hari kerja sesuai jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan mencantumkan jam saat menandatangani daftar hadir dengan ketentuan tidak boleh diwakili/mewakili orang lain.
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
( 1) Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan sebesar
100 % (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu setelah jam 07.45 diberlakukan pemotongan sebesar 20 % (dua puluh per seratus);
(5) Pegawai yang pulang sebelum waktunya yaitu sebelum :
a. jam 13.15 untuk hari Senin sampai dengan kamis;
b. jam 11.15 untuk hari Jumat; dan
c. jam 12.15 untuk hari Sabtu diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus).
(6) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus).
(7) Pemotongan tambahan penghasilan dihitung kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan paling sebesar 100 % (seratus perseratus).
Pasal 11
secara banyak
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan :
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan
sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan sebesar
25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu)
hari tidak masuk kerja; atau
c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah :
a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau
Rumah Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan fotocopy rincian biaya rawat inap dari
Puskesmas atau Rumah Sakit;
b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan; dan d. Pegawai yang mengalami kecelakaan karena
menjalankan tugas kewajibannya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan 50 % (lima puluh perseratus).
Pasal 12
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hukuman disiplin ringan :
1. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus), selama 3
(tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
3. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang :
1. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 6
(enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau
2. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua
belas)) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
c. hukuman disiplin berat :
1. sebesar 85 % (delapan puluh lima perseratus)
selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) bulan;
2. sebesar 90 % (Sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 95 % (Sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100 % (seratus perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Jabatan Daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bagi pegawai yang dijatuhi hukuman tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
(4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal 13
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus per seratus) selama masa pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka pemotongan yang dikenakan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 14
(1) Perhitungan tidak masuk kerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau
daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2) dihitung secara kumulatif setiap bulan mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(4) Pejabat yang menangani sistem kehadiran elektronik atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan pemotongan terhadap ketidakhadiran atau keterlambatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai bahan perhitungan pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai .
Pasal 15
Perhitungan pengurangan penghasilan setiap hari pada jam kerja sebagai berikut :
a. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dikurangi sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan dengan tunjangan beban kerja perbulan; atau
b. jumlah pengurangan setiap hari diakumulasi pada
rekapitulasi daftar hadir setiap bulan dan hasilnya menjadi pengurangan tambahan penghasilan yang seharusnya diterima oleh setiap Pegawai yang bersangkutan per bulan.
Pasal 16
Jumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai ditetapkan berdasarkan akumulasi pada rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan oleh Pejabat yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pada DPPKAD
BAB VII
PENGENDALlAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
( 1) Kepala Dinas berwenang dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dalam lingkungan DPPKAO.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, dan para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dengan memberi uraian tugas dan petunjuk yang jelas kepada staf untuk bekerja secara optimal.
BAB VIII LARA NGAN Pasal 18
Pegawai yang memperoleh tarnbahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang menerima pendapatan lain pada kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam lingkungan DPPKAD.
BAB IX SANKSI Pasal 19
Setiap pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal
18 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis; dan/ atau
c. pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1).
BAB X KETENTUAN JJENUTUP
Pasal '.20
Peraturan Bupati mi rnulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - satuan - polisi - pamong - praja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2014/ No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 TRahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, diperlukan standar
operasional prosedur penyelenggaraan tugass-tugas
Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, jenis SOP, tahapan, persiapan, identifikasi kebutuhan, analisa kebutuhan SOP, penulisan SOP, verifikasi dan uji coba, pelaksanaan, sosialisasi, pelatihan dan pemahaman, monitoring dan evaluasi, pengawasan pelaksanaan, pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium Biaya Pemeliharaan Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2015
PERBUP Kab. Demak No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium Biaya Pemeliharaan Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah khususnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah berpedoman pada Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar HargaPengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
301 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31
Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan
mengenai pergeseran anggaran, Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 35 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabuaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa upah /gaji honorarium bulanan seluruh karyawan di Kabupaten Rembang harus memenuhi upah minimal Kabupaten;
b. bahwa honorarium bulanan Pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang, tidak memenuhi ketentuan upah minimal Kabupaten sehingga disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743 )sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ((Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat