PERBUP Kab. Tanah Laut No. 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar
hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang
perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2016
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS C KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit yang memiliki peran strategis memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan berkualitas, dipandang perlu dengan dukungan pembiayaan yang optimal baik melalui anggaran pemerintah maupun melalui pendapatan langsung dari masyarakat untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas;
b. bahwa penetapan tarif Rumah Sakit adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan maka perlu dilakukan pengaturannya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Pendapatan Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan secara langsung seluruhnya untuk operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan Negara atau Pemerintah Daerah perlu pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan tarif Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 74 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 32 Tahun 2008; dan Perbup Sorong Nomor 420 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif; Standar Pelayanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Pengobatan, Perawatan dan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
-
-
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "Jayandu Widuri"
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "JAYANDU WIDURI";
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Fungsi dan Tugas
Bab IV Organisasi PPT Jayandu Widuri
Bab V Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VI Mekanisme atau Alur Pelayanan
Bab VII Kode Etik Layanan
Bab VIII Kewajiban, Hak dan Larangan
Bab IX Hubungan Kerja Berjejaring
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati depara Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penggunaan Dana Kapitasi
Bab IV Penggunaan Dana Non Kapitasi
Bab V Pengelolaan Dana Kapitasi JKN
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabl-an oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/ atau Aedes albopir..tus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya;
b. bahwa kasus Dernam Berdarah Dengue berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa dan dapat menjadikar- Kabupaten Lamongan sebagai daerah endemis penyakit Demam Bardarah Dengue sehingga perlu dilakukan pemberatasan perkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk dengar- ctidukung oleh seluruh masyarakat di Kabupatc n Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratu ran Bupati ten tang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dacrah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3447);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/ Menkes/Per/VIII/ 1989 ten tang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/ Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 581/ Menkes/SK/Vll/ 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomoor : 1116/ Menkes/SK/VIII/2003 ten tang Pedoman
Penyelenggaraan Sistim Surveilans Epidemiologi
Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1479/ Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Suroeilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 20 tahun
2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam
Berdarah Dengue di Provinsi Jawa Timur.
Mengatur tentang:
1. ketentuan umum:
2. Azas dan Tujuan:
3. Karakteristik dan cara penularan DBD:
4. Pengendalian penyakit:
5. Pencegahan DBD:
6. penaggulangan DBD:
7. Penaganan Tersangka atau Penderita DBD:
8. KLB DBD:
9. POKJANAL:
10. Kerjasama:
11. Peran serta Masyarkat:
12. Pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan:
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2001 tentang Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001
Nomor 83/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman penggunaan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah kabupaten mandailing natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
bahwa 80 % (delapan puluh persen) perkembangan otak bayi
dimulai sejak bayi dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun,
sehingga diperlukan zat gizi yang baik untuk mendukung
perkembangannya; bahwa dikarenakan kandungan zat gizi dalam Air Susu Ibu
merupakan makanan yang sempurna untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi maka perlu adanya pemberian Air Susu Ibu
dimulai dari Inisiasi Menyusu Dini, pemberian air susu ibu
Eksklusif 6 (enam) bulan, dan dilanjutkan dengan pemberian
air susu ibu sampai anak berusia 2 (dua) tahun; bahwa guna melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
huruf b dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif serta Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu perlu menetapkan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008
dan Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan IMD dan pemberian ASI eksklusif, ruangan dan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah asi, peningkatan pemberian asi selama waktu kerja di tempat kerja, pengawasan, sanksi administrasi, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mernperlancar da.n meningkatkan
muru pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
berdayaguna clan bcrhasilguna dengan mcngutamakan
upaya penyembuhan, pernulihan yang dilakukan secara
serasi, terpadu dengan upaya peningkatan clan
pencegahan serta mclaksanakan upaya rujukan, pcrlu
ditetapkan Pola Tata Ketola Rumah Sakit Umum Daerah
Konawc Selata.n;
b. bahwa salah satu syarat adrninistratif untuk
melaksanakan kcgiatan pelayanan kesehatan se suai
dengan standar pelayanan kesehatan minimal dan
penetapan status pola pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah Konawe Selatan adalah
Peraturan Internal Rurnah Sa.kit Umum Daerah Konawe
Sela tan;
c. bahwa untuk rnaksud tersebut pada huruf a dan huruf
b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Tata Kelola Rurnah Sakit Umum Daerah
Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Mencapai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Pencapaian, Dan Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kegiatan Wajib AMDAL.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA KORPORASI
BAB IV DEWAN PENGAWAS
BAB V KOMPOSISI PEJABAT PENGELOLA, PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA, PERSYARATAN DIREKTUR RSUD KONAWE SELATAN
BAB VI TUGAS, KEWAJIBAN, FUNGSI DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR
BAB VII Fungsi Pelaksanaan Instalasi, Kclompok Jabatan Fungsional, Staf Medis
Fungsional, Pengangk:atan Staf Medis dan Pengangkatan Kembali,
Penugasan Staf Media, Paramedis Fungsional, Tenaga Non Medis dan
Organisasi Pendukung Satuang Pengawas Interns (SPI) BAB VIII Peraturan Internal Staf Medik, Organisasi Komite Medik, Kepengurusan
Komite Medik dan Organisasi Kegiatan Rapat Komite Medik BAB IX Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Sub Komite dibawah
Komite Keperawatan dan Masa Kerja Komite Keperawatan
Berdasarkan Peraturan Internal Staf Keperawatan BAB X Tujuan, Penghargaan, Sanksi, Pengangkatan Pegawai, Bab XI Mekani.sme Penentuan Tarif Pelayanan, Pengelolaan Keuangan,
Pendapatan, dan Biaya Bab XIII Tata Kelola Rumah Sakit Bab XIV Susunan dan Struktur Organisasi BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penetapan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien.
Dasar Hukum peraturan: UU 8/1999; UU 39/2003; UU 29/2004; UU 40/2004; UU 36/2009; UU 23/2014; UU 36/2014; Permenkes 1/2012; dan Kepmenkes 922/Menkes/sk/X/2008
Materi Pokok: jenjang rujukan medis/spesimen terdiri dari:
a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat I (PPK 1) yaitu puskesmas dan jaringannya (Pustu, Pusling, Poskedes dan polindes)
b. Fasilitas kesehatan tingkat kedua/spesialistik sebagai pelaksana pelayanan kesehatan 2 (PPK 2)
c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga/ sub spesialis sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat 3 (PPK3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat