Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif; Standar Pelayanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Pengobatan, Perawatan dan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat