Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2016

Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TATA KELOLA KORPORASI BAB IV DEWAN PENGAWAS BAB V KOMPOSISI PEJABAT PENGELOLA, PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA, PERSYARATAN DIREKTUR RSUD KONAWE SELATAN BAB VI TUGAS, KEWAJIBAN, FUNGSI DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR BAB VII Fungsi Pelaksanaan Instalasi, Kclompok Jabatan Fungsional, Staf Medis Fungsional, Pengangk:atan Staf Medis dan Pengangkatan Kembali, Penugasan Staf Media, Paramedis Fungsional, Tenaga Non Medis dan Organisasi Pendukung Satuang Pengawas Interns (SPI) BAB VIII Peraturan Internal Staf Medik, Organisasi Komite Medik, Kepengurusan Komite Medik dan Organisasi Kegiatan Rapat Komite Medik BAB IX Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Sub Komite dibawah Komite Keperawatan dan Masa Kerja Komite Keperawatan Berdasarkan Peraturan Internal Staf Keperawatan BAB X Tujuan, Penghargaan, Sanksi, Pengangkatan Pegawai, Bab XI Mekani.sme Penentuan Tarif Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Biaya Bab XIII Tata Kelola Rumah Sakit Bab XIV Susunan dan Struktur Organisasi BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016 / NO.15
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan