Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 dan dalam rangka melaksaakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan .Hilir Tahun 2014, perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 2685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4355);Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Iambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturah Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) .dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembaha kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 .tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4570); .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan bupati nomor 20 tahun 2013 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten rokan hilir tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Pajak Sarang Burung Walet selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan / atau pengusahaan sarang Burung Walet. Obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah kegiatan pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet yang meliputi.
a. habitat alami Burung Walet; dan
b. habitat buatan Burung Walet. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera
diterapkan namun memerlukan masa transisi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sitematika; ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, setiap Puskesmas Wajib memiliki izin operasional yang diberikan oleh Bupati/Walikota atas pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabuapten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/200; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/Menkes/SK/XI/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Izin Operasional Puskesmas
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai dukungan terhadap program nasional melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai sejak 1 Januari 2014, maka perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dalam rangka penerimaan pendapatan dan pengalokasian belanja pelayanan kesehatan program BPJS, maka perlu dilakukan perubahan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan mengadakan perubahan terhadap DPA Pendapatan dan DPA Belanja Langsung Dinas Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peratiuan Bupati Luwu.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437i'sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona
l0. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan u'mum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Ne^ra Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 139,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peramran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 4741);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahim 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
23. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014;
24. Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 4/DPRD/IV/2014 tentang Persetujuan Atas Pergeseran Anggaran Dinas KesehatanKabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Menambah jumlah Anggaran Pendapatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada Rekening Retribusi Pelayanan Kesehatansebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
pasal 2
Menambah jumlah Anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Liiwu dengan menambahkan Belanja Langsung pada kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan bupati ini.
pasal 3
Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agarsemua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2014
intensifikasi - pertanian - tanaman - pangan - hortikultura - perkebunan - perternakan - dan - perkebunan - tahun - 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya untuk menujang keberhasilan progra pengembangan agribisnis dan program kesehatan pangan Kab Bogor Maka perlu membentuk Perup tentang Intensifikasi Pertanian Tanamn Pangan, Hortikultura, Perkebunan , Perternakan Dan Perikanan Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 3/Kpts/OT.210/3/1997; Permen Pertanian No. 20/Kpts/OT.210/10/1997; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup; Pokok-Pokok Kebijakan , Sasaran , Pelaksanaan Intensifikasi Pertanian Tanamn Pangan Hortikultura Perkebunan Perternakan Dan Perikanan , Pengelolaan Dan Pemasaran Hasil, Pembinaan Dan Pengelolaan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility PT. Bank Jabar Banten Cabang Ciamis di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2014
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun baik masing-masing maupun bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
27 halaman dan 17 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat