Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2014

Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.22, TBD No.22, LL KAB. KAPUAS HULU: 27 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan