Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 Pasal 1 Menambah jumlah Anggaran Pendapatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada Rekening Retribusi Pelayanan Kesehatansebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. pasal 2 Menambah jumlah Anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Liiwu dengan menambahkan Belanja Langsung pada kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan bupati ini. pasal 3 Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agarsemua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
BD.2014/No.22
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan