Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup; Pokok-Pokok Kebijakan , Sasaran , Pelaksanaan Intensifikasi Pertanian Tanamn Pangan Hortikultura Perkebunan Perternakan Dan Perikanan , Pengelolaan Dan Pemasaran Hasil, Pembinaan Dan Pengelolaan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat