Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan pada masyarakat di desa, maka Desa dapat melakukan kerja
sama antar desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur kerja sama antar desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Kerjasama
Bab III Tujuan Kerjasama
Bab IV Obyek Kerjasama
Bab V Tata Cara Kerjasama
Bab VI Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama
Bab VII Biaya Pelaksanaan Kerjasama
Bab VIII Penyelesaian Perselisihan
Bab IX Bimbingan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; bahwa untuk memberikan pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Penggabungan Dan Penghapusan Desa
Bab IV Mekanisme Pemberian Nama Desa
Bab V Pengaturan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Desa
Bab VI Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
Bab VII Pengaturan Kekayaan Desa
Bab VIII Batas Wilayah Desa
Bab IX Pembiayaan Status Desa
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Perrmusyawarakatan Desa dan Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga, tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Perrmusyawarakatan Desa dan Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 31) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015
BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, maka dipandang perlu menetapkan besaran dana Transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu ditetapkan besaran Dana Transfer pada setiap desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
·-I
.-
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168,; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bone.
5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui clan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
.i
5
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa.
16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pernbinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai acuan bagi Kepala Desa dalam
pengelolaan dana transfer desa guna mendukung mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum daiam pengelolaan dana transfer pada setiap desa.
Pasa14
Dana Transfer untuk setiap Desa bersumber dari:
a. dana desa;
b. bagi hasil pajak dan retribusi;
c. Alokasi Dana Desa; dan d. bantuan keuangan.
6
Pasal 5
Besaran dana transfer ke Desa sebesar Rp. 143.056.365.343,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
. Pasal 6
Dana Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Bahari perlu diadakan pemekaran denganpembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bahari 2 Kecamatan Sampolawa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas bagi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan Desa, Perlu pedoman tata naskah dinas bagi penyelenggara pemerintahan desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Bentuk Dan Susunan; Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Penjabat Dan Pelaksana Tugas; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum desa melaksankan ketentuan Pasal 23 Permendagri No.111 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peraturan Di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Pengesahan Penomoran Pengundangan Dan Autefitikasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat