Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015

BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4 4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bone. 5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui clan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. .i 5 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa. 16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pernbinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai acuan bagi Kepala Desa dalam pengelolaan dana transfer desa guna mendukung mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pasal 3 Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum daiam pengelolaan dana transfer pada setiap desa. Pasa14 Dana Transfer untuk setiap Desa bersumber dari: a. dana desa; b. bagi hasil pajak dan retribusi; c. Alokasi Dana Desa; dan d. bantuan keuangan. 6 Pasal 5 Besaran dana transfer ke Desa sebesar Rp. 143.056.365.343,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. . Pasal 6 Dana Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015 tentang BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
09 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan