TARIP PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 18/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/11/K/411.013/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk Menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah.
KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN BESARAN TARIF PELAYANAN, KEBIJAKAN TARIF PELAYANAN, KERJASAMA OPERASIONAL, JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI, PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD, PELAYANAN RAWAT JALAN, PELAYANAN RAWAT DARURAT, PELAYANAN RAWAT INAP, PELAYANAN MEDIK, PELAYANAN PENUNJANG MEDIK, KEGIATAN PELAYANAN NON KESEHATAN, TATA KELOLA KEUANGAN DAN PELAPORAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
tidak ada
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan Publik - STANDAR PELAYANAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, perlu
adanya standar pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan kefentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 96 Tahun 2012;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2013;
PERBUP Sumbawa No. 6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Komponen Standar Pelayanan; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Pemalang No. 34 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Wewenang Pemberian IUJK
Bab V Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Bab VI Pembagian Klasifikasi dan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Bab VII Persyaratan dan tata Cara Pemberian IUJK
Bab VIII Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan
Bab IX Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK
Bab X Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha
Bab XI Pemberdayaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2014 dicabut.
57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI - KABUPATEN KERINCI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Pelayanan Dasar bagi masyarakat terkait dengan urusan wajib dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
Standar Pelayanan Minimal disusun sebagai sarana untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 62 Tahun 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 26 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2009; Permendagri No. 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 69 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah perlu menyusun dan menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Bupati ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Surat Keputusan Mendikbud R.I, No.354/E/0/2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/22/449/Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Standar Pelayanan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar
hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang
perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 dan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha, perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Izin Lokasi
Bab IV Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Bab V Jangka Waktu Izin
Bab VI Surat Keterangan Peruntukan Lahan
Bab VII Biaya
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2016
PENERTIBAN KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA YANG DILAKSANAKAN DI KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban kegiatan pasar malam clan kegiatan
semacamnya yang dilaksanakan di kabupaten gowa, maka perlu
ditetapkan dengan peraturan bupati gowa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANGPENERTIBAN
KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA
YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN GOWA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
!. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Pemohon adalah perorangan atau badan hukurn yang pendiriannya sah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi
Sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
Kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap;
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan tertibnya kegiatan pasar malam yang
dilaksanakan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Gowa.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam
Pasal 3
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pasar malam wajib
memiliki lzin Kegiatan.
(2) Pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan Iokasi Iainnya dapat
diberikan kepada:
a Warga negara Indonesia;
b. Badan Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan;
Pasal 4
(I) Pemohon mengajukan surat permohonan izin kegiatan Pasar Malam secara tertulis kepada
Bupati;
(2) Surat pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Keterangan mengenai pemohon :
1. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
2. Apabila Badan Hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau
pengaturan pendiriannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Keterangan mengenai lokasi tempat pelaksanaan kegiatan
1. Letak, batas-batas dan luasnya secara lengkap;
2. Rencana penggunaan tanah;
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Fotocopy identitas pemohon dan akte pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan
b. Peta lokasi/sket Iokasi tempat pelaksanaan kegiatan
c. Surat izin lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lokasi
d. Proposal kegiatan atau semacarnnya
Bagian Kedua
Pemberian Izin
Pasal 5
(1) Bupati membentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gowa
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pemohon;
b. Melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa dan meneliti lokasi tempat
pelaksanaan kegiatan;
c. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi, untuk
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam;
(3) Pemberian izin kegiatan pasar malam diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Kegiatan Pasar Malam hanya dapat dilaksanakan sebelwn pelaksanaan Hari Raya !du!
Fitri.
b. Kegiatan pasar malam pada Bulan Ramadhan hanya dapat dilaksanakan maksimal
selama 2 (dua) minggu atau 14 (empatbelas) hari.
(4) Pemberian izin kegiatan Pasar Malam diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atas
Rekomendasi dari Tim Teknis
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 6
Setiap pemegang lzin kegiatan pasar malam berkewajiban:
a. Mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi dan bersedia menganti kerugian jika terjadi
kerusakan pada fasilitas umum di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
b. Memelihara dan menjaga kebersihan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
c. Menggunakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya ;
d. Menyiapkan lahan parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir
kendaraan;
e. Tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebagai lokasi pasar malam;
f. Khusus lokasi pasar malam yang akan digunakan Sholat led, lokasi sudah bersih 2 (dua) hari
sebelum Hari Raya Idhul Fitri atau akan digunakan sholat led;
g. Khusus kegiatan pasar malam tidak diperkenankan untuk menghadirkan wahana ketangkasan,
yang mengandung unsur judi;
h. Khusus Wahana Permainan Anak-Anak diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan
tidak mengandung unsur ketangkasan.
1. Tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi tempat pelaksanaan
kegiatan;
j. Melaporkan kepada Bupati mengenai kegiatan pasar malam;
BABV
LARANGAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 7
Setiap Pemegang Izin kegiatan pasar malam dilarang :
a. memperluas atau mengembangkan penggunaan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diluar
lokasi yang telah diizinkan;
b. memindahkan izin pada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati;
c. menutup aksesbilitas masyarakat sehingga mengganggu kepentingan umum
d. melaksanakan kegiatan pasar malam sebelum memiliki izin kegiatan, diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN KEGIATAN
Pasal 8
(1) Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut Izin kegiatan Pasar Malam apabila:
a. Pemegang izin melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
b. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(2) lzin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan lokasi lainnya batal dengan sendirinya
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terlampaui dan
pemegang izin tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2016
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS C KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit yang memiliki peran strategis memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan berkualitas, dipandang perlu dengan dukungan pembiayaan yang optimal baik melalui anggaran pemerintah maupun melalui pendapatan langsung dari masyarakat untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas;
b. bahwa penetapan tarif Rumah Sakit adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan maka perlu dilakukan pengaturannya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Pendapatan Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan secara langsung seluruhnya untuk operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan Negara atau Pemerintah Daerah perlu pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan tarif Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 74 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 32 Tahun 2008; dan Perbup Sorong Nomor 420 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif; Standar Pelayanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Pengobatan, Perawatan dan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
-
-
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat