Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat