Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kabupaten Rembang, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif dan Mekanisme Perhitungan Pembayaran Insentif, Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif, Tim Verifikasi, Sumber Dana Insentif, Pencatatan dan Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi,dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS, Bantuan Operasional Keluarga Bencana dan FPM dan Dana Insentif Daerah, perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/624/Keuda tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Telah digunakannya alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 karena terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor pada beberapa wilayah di Kabupaten Tanah Laut, maka perlu penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu penyesuaian pengalokasian anggaran belanja daerah yang terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut pada Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D, angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Perubahan APBD dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(COVID-19) dan Dampaknya; Melakukan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah, berupa penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja,rincian objek belanja maupun pada objek belanja; Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga; dengan Penjabaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUlATI NOMOR 86 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA YANG
MENANGANI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menirigkatkan efektivitas dan efisiensi,
serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan
dinamika dalam pehanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) maka perlu menyesuaikan pedoman
pelaksanaan pemberian terhadap tenaga yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa Peraturan Bupati Tuban Nomor 86 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona virus Disease 2019 (Covid-19) sudah
tidak sesuai dengah kebutuhan terhadap insentif
tenaga yang menangani pasien Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), maka perlu dilakukan perubahan
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nolor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Notnor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang N~mor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No!rnor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 15. Peraturan Pemerintalji Nomor 12 Tahun 2019 ; 16. Peraturan Presiden fomor 67 Tahun 2019 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden ! Nomor 17 Tahun 2018 ; 19. Peraturan Menteri Dilam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 Tahun
2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/2539/2020; 23. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 5 Tahun 2018; 24. Keputusan Gubetnur Jawa Timur Nomor
188/ 125/KPTS/01312020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban; memuat perubahan: 1. Ketentuan Pasal 1 nomor urut 8, nomor urut 13 diubah
dan nomor urut 17, dihapus; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf d dan ayat (6) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 6 aya~ (4) dihapus dan ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) di ubah, ayat (2), ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) dihap~s, dan setelah ayat (6) ditambah 1
(satu) ayat baru yakni :ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati nomor 86 Tahun 2020
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Pelaku Usaha Mikro Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Belanja Bantuan Sosial bagi pelaku Usaha Mikro yang
terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan
belanja bantuan sosial yang direncanakan diatur dalam
Peraturan Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial bagi
pelaku Usaha Mikro yang terdampak Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Kebumen;
Dasarhukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial bagi
pelaku Usaha Mikro yang terdampak Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Bentuk dan Besaran; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jasa Pelayanan bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memberikan Jasa Pelayanan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu diatur pedoman pemberian jasa pelayanan bagi tenaga Kesehatan dan nonkesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu pengaturan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 (COVID-19)
bahwa pengaturan dalam peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
3. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Magelang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, diatur perubahan alokasi dana transfer dan ketentuan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PErda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah beberapa kali etrakhir dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 14 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2020; PErbup Magelang No 55 Tahun 2020.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/KEUDA Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 tahun 2020;
2. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/KEUDA Tanggal 25 Februari 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Layanan Administrasi Kependudukan;
3. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/2106/KEUDA Tanggal 22 Maret 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubaha Atas Perbup Magelang No 55 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang Dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana, yang memuat: Ketentuan Umum; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Sanksi; Penundaaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2021/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang menyebutkan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan;
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak dan Pemilihan Keuchik Antarwaktu dalam Kabupaten Pidie Jaya yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Keuchik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 40 Tahun 1991, PP Nomor 21 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 30 pasal dan 13 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penerapan Protokol Kesehatan; Bab III Bakal Calon dan Calon Keuchik; Bab IV Kegiatan Musyawarah/Rapat; Bab V Tahapan Seleksi Tambahan; Bab VI Tahapan Penetapan Calon Keuchik; Bab VII Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Keuchik; Bab VIII Tahapan Kampanye; Bab IX Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Bab X Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Keuchik; Bab XI Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan COVID-19; Bab XII Sanksi; Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
25 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bah wa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa haru disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam pandemi Corona Virus Dise e 2 019
(COVID- 19) sebagairnana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 20 14 tentang Pemilihan Kepala De a ;
b . bahwa dalam rangka penyelenggaraan p emilihan Kep a Desa
diperlukan upaya menegakkan protokol kesehatan untuk
mencegah dan men ekan risiko penyebaran Corona Virus
Disease 2 0 19 (COVID-1 9J;
c . bahwa seb agai upaya menegakan protokol kesehatan pada
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan epala Desa,
dipandang perlu m enetapkan p edoman penyelen ggaraan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Cor na Virns
Disease 2 019 (CO VID- 19);
d . bahwa b erda sarkan p ertimbangan s bagairnana dimaksud
dalam h u ruf a dan h u ruf b , perlu m en etapkan Peraturan
Bu p ati Ta sikmalaya ten tang Pedom an Penyelenggaraan
Pem ilih an Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Corona Virus
Diseas 2 0 19;
Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 19 50, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun
2017
Terdiri dari 31 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Panitia Pemillhan Kepala Desa, Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Pelantlkan, Sanksi, Pelaporan, Pebiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat