Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial Paket Sembako Bab III Tata Cara Penetapan Bab IV Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Paket Sembako Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Bab VI Pembiayaan Bab VII Pelaporan Bab VIII Pengawasan Bab IX Ketentuan Penuutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat