Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar yang Menjalani Isolasi Mandiri Karena Terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial Paket Sembako Bab III Tata Cara Penetapan Bab IV Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Paket Sembako Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Bab VI Pembiayaan Bab VII Pelaporan Bab VIII Pengawasan Bab IX Ketentuan Penuutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar yang Menjalani Isolasi Mandiri Karena Terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan