Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah/Bantuan Sosial meliputi Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat