Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah/Bantuan Sosial meliputi Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan