perubahan-pengurangan-pembebasan-pajak-retribusi-daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2020 No. 279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa jangka waktu pemberian keringanan dan pembebasan kepada beberapa wajib pajak dan semua wajib retrbusi daerah telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan dengan telah dibuka kembali beberapa sektor usaha.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2008; Kepres No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Perwali No. 10 Tahun 2020
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan atas Perwali Jayapura No. 10 Tahun 2020 tentang Pengurangan dan Pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Terdapat perubahan pada dua pasal dan penambahan satu pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Peraturan Walikota Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 5 hlm.
|