a. bahwa guna menunjang pelaksanaan pembangunan pada
sektor pertanian dalam rangka ketahanan pangan yang
sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi,
keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, serta
memiliki kepastian hukum, sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1974 tentang Pengairan, maka perlu disusun kebijakan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah yang
memperhatikan keselarasan dan keterpaduan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan
rencana umum pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Irigasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1835);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3225);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3226);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
79/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai
Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1357);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/Tahun
2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 267);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 531);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 533);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya
Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
534);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana
Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 535);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 537);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Status
Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 638);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 642);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 707);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 869);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air
dan/atau Sumber Air (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1140);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber
Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 139);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 245);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan
produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional khususnya
ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani serta masyarakat yang
diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
(2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi serta kelestarian
ekosistem DAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Bupati
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa untuk mengantisipasi lahan pertanian pangan di Daerah berkurang luasnya karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; bahwa untuk mendukungn terwujudnya ketersediaan pangan nasional dan daerah, pemerintah daerah perlu menyusun suatu pengaturan yang menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan di daerah yang cukup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 25 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Perda Prov. Sulteng Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan lahan-lahan untuk kepentingan bidang pertanian pangan yang diharapkan dapat memenuhi serta menjaga ketersediaan bahan pangan daerah pada masa yang akan datang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Keputusan MK No. 85/PUU-XI/2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan mutu intensifikasi ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, dibutuhkan penyesuaian, maka perlu diadakan perubahan pengaturan, pemeliharaan dan penertiban ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
menubah ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) diantara huruf a dan huruf b yakni huruf a.1 dan huruf m dihapus serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf t, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7 diubah sehingga, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) di ubah, dan ketentuan Pasal 20 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk memperkuat tatanan struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat daerah. Perlindungan dan pemberdayaan Petani untuk keselarasan peraturan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014; Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/1/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu, yang bertujuan untuk memberdayakan petani termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan dan nelayan agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan perananan kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan di daerah. Bentuk Kelembagaan Petani terdiri dari : kelompok tani (Poktan); gabungan kelompok tani (Gapoktan); dan asosiasi komoditas tani. Perda ini mengatur tentang bentuk kelembagaan, pembentukan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan, hak dan kewajiban, bentuan untuk Lembaga Petani dan Perikanan, Sanksi dan Pembekuan Kelembagaan serta monitoring dan evaluasi kelembagaan petani dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai
upaya Pemerintah Daerah untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. pembiayaan dan pendanaan;
f. pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. profil Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana pertanian;
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. penyediaan lahan pertanian;
c. kepastian usaha;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi;
i. komoditas unggulan;
j. hak kekayaan intelektual; dan
k. perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi;
b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Untuk menjamin kepastian usaha bagi Petani, Pemerintah Daerah wajib:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk:
a. pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani
b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian
c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual; atau
d. bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha melalui kredit/pembiayaan program Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani.
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. memfasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait;
b. membiayai seluruh pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Petani wajib:
a. mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian.
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian, dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang:
a. pangan;
b. kehutanan;
c. peternakan;
d. perkebunan;
e. penyuluhan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. penelitian dan pengembangan;
j. penanggulangan bencana; dan
k. bidang lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. APBD;
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan terhadap:
a. perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
c. penyediaan lahan Pertanian;
d. sistem peringatan dini;
e. perlindungan komoditas unggulan;
f. regenerasi petani;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau
i. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah Pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga
negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan
berkelanjutan oleh penyelenggara pemerintahan;
b. bahwa adanya kecenderungan meningkatnya perubahan iklim,
gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam dan
risiko gagal usaha, serta adanya sistem pasar yang tidak
transparan dan tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan
perlindungan dan pemberdayaan Petani;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim; asuransi pertanian; pemberdayaan petani; pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; konsolidasi lahan pertanian; fasilitas pembiayaan dan permodalan; penguatan kelembagaan; kelembagaan petani; pengawasan; peran serta masyarakat; hak dan kewajiban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Dan Kab. Tasikmalaya sebagai daerah yang berbasis perdesaan dan agribisnis perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Dan Perda No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pengawasan, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak Berkaki Empat Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat