Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu, yang bertujuan untuk memberdayakan petani termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan dan nelayan agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan perananan kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan di daerah. Bentuk Kelembagaan Petani terdiri dari : kelompok tani (Poktan); gabungan kelompok tani (Gapoktan); dan asosiasi komoditas tani. Perda ini mengatur tentang bentuk kelembagaan, pembentukan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan, hak dan kewajiban, bentuan untuk Lembaga Petani dan Perikanan, Sanksi dan Pembekuan Kelembagaan serta monitoring dan evaluasi kelembagaan petani dan perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan