(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional khususnya ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani serta masyarakat yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi. (2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi serta kelestarian ekosistem DAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat