Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim; asuransi pertanian; pemberdayaan petani; pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; konsolidasi lahan pertanian; fasilitas pembiayaan dan permodalan; penguatan kelembagaan; kelembagaan petani; pengawasan; peran serta masyarakat; hak dan kewajiban;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 9 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 919 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan