peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim; asuransi pertanian; pemberdayaan petani; pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; konsolidasi lahan pertanian; fasilitas pembiayaan dan permodalan; penguatan kelembagaan; kelembagaan petani; pengawasan; peran serta masyarakat; hak dan kewajiban;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat