Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dalam rangka memberikan dasar pengarahan pelaksanaan perlindungan lahan pertama pangan di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENTAN No. 7 Tahun 2012; PERMENTAN No. 79 Tahun 2013; PERMENTAN No. 80 Tahun 2013; PERMENTAN No. 81 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
38 hlm, Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota Kecamatan
Bendosari, maka perlu diadakan suatu perencanaan umum tata ruang kota
kecamatan Bendosari, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi
semua kegiatan pembangunan, sehingga pemanfatan ruang dapat
berlangsung secara optimal, serasi, terpadu, tertib, lestari dan
berkesinambungan;
b. bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari
Kabupaten Sukoharjo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo dipandang
perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara berencana, terarah, dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
31 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN Tahun 2015 No 742; Jdih.Atrbpn.go.id; 9 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyewaan tanah
eks. bondo desa di kelurahan, maka beberapa ketentuan
terkait dengan pelaksanaan penyewaan tanah eks. bondo desa
di Kelurahan perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan
Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 92 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (8) Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 diubah.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan tanah sebagai tempat pemakaman, maka perlu mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan tempat pemakaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenasah, wajib memakamkan jenasah di tempat pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut jenasah yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wonogiri dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memperkokoh pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokal investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, maka struktur dan pola ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 41 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai strategi penataan, kebijakan beserta dengan sistem pembangunan yang akan dilakukan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996 Dicabut
137 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK/DIKUASAI - PEMERINTAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, disamping itu juga pengaturan
mengenai pemakaian tanah dan atau bangunan
milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah
diakomodir dan diatur didalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sehingga Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/ 2017 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pada lahan pertanian produktif sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan di berbagai bidang, maka setiap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari Bupati berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut serta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1992 Seri B Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertibadministrasi,
transparansidanakuntabilitasdalamkegiatanpelayanank
epadamasyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Bagi Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Bersubsidi
Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwadalampelaksanaannyaPeraturanBupatiSukoharjo
Nomor 32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
SukoharjosebagaimanatelahdiubahdalamPeraturanBupa
tiSukoharjoNomor 13 Tahun 2010
tentangPerubahanAtasParaturanBupatiSukoharjoNomor
32 Tahun 2009
tentangPetunjukPelaksanaanPensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten
Sukoharjosudahtidaksesuaidengankebijakandankondisi
daerah, makaperludiganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b,danhuruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan PensertifikatanTanah Bersubsidi Milik
Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2013);
3. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang
Penetapan Luas Tanah Pertanian(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang
PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor 2 Tahun 2014 tentang
PerubahanatasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah MenjadiUndang-
Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3746);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
JenisdanTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5100);
17. PeraturanPresidenNomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pensertifikatan Tanah Bersubsidi Milik Warga
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo merupakan
kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam
rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah
masyarakat secara masal terutama bagi masyarakat
miskinataugolongan ekonomi lemah sampai
golonganmenengah dengan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo.
(2) Dana sebagaimana dimaksud,
dipergunakan untuk menanggung biaya operasional di
Kantor Pertanahan yang terdiri dari biaya
pendaftaran, biaya penelitian berkas dan biaya
pengukuran tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah
Bersubsidi Milik Warga Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten SukoharjoTahun 2009 Nomor
32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Gratis
Milik Warga Masyarakat KabupatenSukoharjo (Berita
Daerah KabupatenSukoharjoTahun 2010 Nomor
19) dicabutdandinyatakantidakberlaku
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten KJaten tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Wilayah Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding Dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan; Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat