peraturan daerah - sumber pendapatan dan kekayaan desa
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan perlu segera menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Penguasaan dan Pengawasannya; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2000
perda - KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas -
Pemerintahan Desa, perlu diatur tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangka.t Desa; bahwa untuk mengatur sebagaimana dimaksud tersebut di atas perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Kedudukan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Jenis Penghasilan Dan TunJangan Yang Dapat Diberikan Kepada Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Sumber Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Pelaksanaan, Penentuan Besarnya Dan Pembebanan Pemberian Penghasilan Dan Tunjangan; Ketentuan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000
PERDA Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Daerah RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dlpandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tarun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bantuk kerjasama, ruang lingkup dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan dan pembatalan naskah kerjasama, penyelesaian perselisihan, biaya, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 84 undang-undang nomer 22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan peraturan
pemerintah nomer 24 tahun 2000 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah serta untuk meningkatkan
cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat
dipadang perlu dibentuk perushaan daerah air minum
pemerintah kota bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka
pembentukan perusahaan derah air minum pemerintah
kota bekasi, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1962; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomer 22 tahun 1999; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah Kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, PDAM, pengawasan, kepegawaia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2000
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/3 B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban dan Pungutan Hasil Hutan Berupa Kayu Dari Hasil Pelelangan Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa di Daerah Kabupaten Kapuas terdapat kegiatan pungutan hasil hutan berupa kayu ;
Bahwa kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 858/KPTS/II/1999 tanggal 11 Oktober 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1978 , Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II PENERTIBAN , BAB III OBYEK PENERTIBAN , BAB IV BESARNYA PUNGUTAN , BAB V PELAPORAN , BAB VI SANKSI ADMINISTRASI , BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.24 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi penyeberangan di atas air sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Pengusahaan Perahu Penambangan di Dalam Daerah Kabupaten Sragen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan Pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 1 September 1953 Nomor U.56/2/10 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1953, Tambahan Seri C Nomor 19;
b. Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat ke II Sragen Nomor 04/Pr/1959 tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Mengusahakan Perahu Tambangan, yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 19 Januari 1960 Nomor H.56/1/5 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1960 (Tambahan Seri C Nr.12);
c. Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 011/Pr/1963 tentang Mengubah untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1965 Nomor HB.17/2/11 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1965 (Tambahan Seri C No.81);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 1971 tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1971 Nomor G.7/78/4 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1971 (Tambahan Seri C No.211);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor : 188.3/20/1983 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 1983 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Seri B No.01;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/153/Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 dan diundangkan pada dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1986 tanggal 26 Juli 1986 Seri B No.03.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat