Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
07 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2000
Tanggal Berlaku
10 Februari 2000
Sumber
LD Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2000
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Daerah RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 5 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan