Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat