Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas
khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan BerbasisAkrual, dimana
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan salah satu hasil Focus Grup Discussion (FGD)
Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di
Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI)
Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, ditegaskan oleh
Narasumber bahwa Pemerintah Daerah harus merevisi Kebijakan
Akuntansi untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru dan
Aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan disposisi Bupati Tanah Laut atas Telaahan
Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/301.1/DPPKA/2015
perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 45 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Melalu peraturan ini, beberapa ketentuan mengenai kerangka konseptual, Pendapatan-LO,
Akuntansi Beban, Akuntansi Aset dan Restatement Neraca sebagaimana
tercantum pada lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kab. Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala daerah menetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bagan Akun Standar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkeu No. 76/PMK.05/2008, Perda No.7 Tahun 2006, Perbup No.27 Tahun 2007, Perbup No.36 Tahun 2007, Perbup No.42 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar Akuntansi Keuangan BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Pelaporan Keuangan BLUD, Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi, Reviu dan Audit, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 48 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 24 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi Ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati berdasarkan standar akuntansi pemerintahan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi.
c. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai yang sebelumnya telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012, perlu
dilakukan penyesuian dan perubahan menyesuaikan
dengan perkembangan sistimatika penyusunan
Produk Hukum Daerah dan dinamika perkembangan
kebijakan akuntansi pemerintah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
BUPATI SINJAI
- 2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 3-
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
BUPATI SINJAI
- 4-
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Urusan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
BUPATI SINJAI
- 5-
23.
Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 17).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 135 Perda No. 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Pemkab Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perbub Tanjung Jabung Barat tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Tanjung Jabung Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 23 Tahun 2006.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Akuntansi Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat