Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 24 Tahun 2013

PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar Akuntansi Keuangan BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Pelaporan Keuangan BLUD, Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi, Reviu dan Audit, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.30, LL KAB.KETAPANG: 57 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan