Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bagan Akun Standar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat