Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah; Salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Investasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa guna menumbuhkembangkan iklim penanaman modal
yang kondusif di daerah dan terwujudnya pelayanan yang
berkualitas dibidang perijinan maka perlu mensinergikan dalamwadah pelayanan terpadu; Bahwa tugas dan fungsi pelayanan penanaman modal dan
perijinan tersebar diberbagai dinas daerah sehingga untuk
melaksanakan maksud butir a di atas perlu penggabungan
pelayanan fungsi penanaman modal dan peijinan tersebut dalambentuk satuan organisasi badan penanaman modal dan
perijinan; Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b
konsideran tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Perijinan yang berisi; ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kepegawaian; Pembiayaan; ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membangun dan memiliki beberapa potensi Sumber Pendapatan Daerah yang mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan, perhubungan, konstruksi, pengelolaan limbah dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta menaikkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan untuk maksud tersebut dalam rangka menunjang terwujudnya pemanfaatan potensi ekonomi tersebut bagi hajad hidup masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan pertama pembentukan perusahaan daerah tunggang parangan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuam umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2007
Untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 7_2 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587),perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005.
Keuangan desa adaiah semua hak dan kewajiban Desa dalam penyeienggaraan Pemerintahan Desa yang diniiai dengan uang termasuk segaia bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Pengeloiaan keuangan desa adaiah seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelayanan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan desa. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tertib dan disipiin anggaran, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Penyedia Barang/Jasa Atas Pertisipasi Dalam Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO Dicabut dengan Perda Nomor 4 tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka sebagai kewenangan dibidang Ketenagakeriaan meliputi penerbitan AK.l, Penempatan Tenaga Kerja AKAD, Penempatan Tenaga Kerja AKAN, Rekomendaqi Perpanjangan IKTA, Pengesahan Sertifikat Keterampilan, Waji5' lapor ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan ke{a bersama (KKB) dan kesepakatan keria waktu tertentu (KKWT) sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan kewenangan dibidang Ketenagakerjaan tersebut, maka dalarn memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko diperlukan aturan dan dana yang rnemadai, sehingga prlu dipungut Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membenfuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi atas jasa pelayanan terhadap orang pribadi, perusahaan penyalur tenaga kerja, penertiban" rekomendasi, pengesahan sertifikat, persyaratan kerja serta perusahaan pemakai jasa tenaga kerja. Subjek RetribusiJasa Pelayanan Ketenagakerjaan adalah orang pribadiatau badan yang menggunakan jasa pelayanan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2007
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Bungo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo, yang melliputi; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; PAJAK PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 18);
Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat