perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 13 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah IninAdalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 30- Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pp No.73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 31 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan otonomi Daerah No. 44 Tahun 2000; Keputuisan Mendagri dan otonomi Daerah No. 45 Tahun 2000; Keputusan mendagri dan Otonomi Daerah No. 46 Tahun 2000; Keputjsan Mendagri dan No. 584-165 Tahun 1999; Keputusan Direksi Bank Indonensia No. 32/35/KEP/DIR; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tempat Dan Keududkan, Maksud Dan Tujuan, Usaha PD BPR, Bentuk Hukum, Modal Saham, Kepengurusan, Kepegawaian Dan Sekretariat Dewan Pengawas, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Asosiasi, Forum Komunikasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya ilim usaha yang mampu menunjang pengembangan perternak dan perikanan maka perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Perternakan Dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 22 Tahun 1983 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Usaha Persetujuan Prinsip Dan Perizinan, Hak ewajiban Dan Larangan Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewujudkan Rembang Sehat
2010 salah satu syaratnya adalah terselenggaranya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan yang
paripurna; bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat merupakan model Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang terkendali: bahwa pembiayaan kesehatan yang dananya
bersumber dari pemerintah dan masyarakat perlu
dikelola secara terintegrasi supaya efektif dan
efisien; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka di
pandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 757/MENKES
MENSOS/SK/ VII/2001; urat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah dengan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi penyelenggaran JPKM, pelayanan, organisasi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JPKM, premi, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2003 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung mengenai Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati tahun 2002 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terdapat surplus sejumlah Rp. 16.520.770.562,- yang terdiri dari pendapatan Rp. 13.740.091.218,-, belanja Rp. 13.729.281.596,-, dan ringkasan perhitungan disertakan dalam lampiran peraturan ini, termasuk evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur Perencanaan Strategis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2003.
8 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kota Lama
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Kota Lama Semarang merupakan warisan sejarah pertumbuhan Kota
Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahun dan budaya yang
tinggi sehingga perlu dilestarikan dan ditata kembali secara terarah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan jaman;
b. bahwa dalam upaya melestarikan, menata dan menghidupkan kembali kawasan
Kota Lama Semarang agar lebih terarah dalam pertumbuhan dan pembangunannya,
maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
Kota Lama Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang.
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Properda.
Peraturan ini mengatur penjabaran dari
rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan
perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Perencanaan;
4. Rencana Pemanfaatan Ruang;
5. Konservasi Kawasan;
6. Ruang Terbuka;
7. Konservasi Bangunan;
8. Pengelolaan Kawasan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
11. Penghargaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Beserta Fungsi-fungsinya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Perusahaan Daerah merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya evaluasi kinerja dan upaya-upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat
lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu lebih meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah, Apotik Sidowayah Farma dan Perusahaan Daerah Percetakan di dalam satu manjemen Perusahaan Daerah yang bergerak dalam beberapa jenis kegiatan usaha secara terpadu yang dapat mewadahi dan lebih mengembangkan usaha Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf b diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma Klaten dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten beserta fungsi-fungsinya, dipandang tidak sesuai
lagi dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; ndang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10/ Per/ DPRD/ 67;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pendirian dan tempat kedudukan, azas dan tujuan, jenis usaha, modal, kepengurusan, cabang perusahaan daerah, kepegawaian, susunan organisasi, rencana kerja dan anggaran perusahaan, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, perubahan status hukum, peleburan serta penggabungan perusahaan dan pegembangan usaha perusahaan daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor Nomor 539/246/1985 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola
secara optimal, sehingga dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor perpasaran dan pertokoan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN
TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF JASA; BAB V
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI,
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VIII
KEDALUWARSA; BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X
P E N G A W A S A N; BAB XI
KETENTUAN PIDANA; BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Perlu dilakukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kelembagaan Perkumpulan Petani Pengelola Air sebagai pengambil keputusan didalam pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab. Pemberdayaan masyarakat petani pemakai air dengan mewujudkan kelembagaan Perkumpulan Petani Pengelola Air yang otonom, mandiri dan mengakar masyarakat, bersifat sosial budaya yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan peluang kepada masyarakat petani untuk demokratis membentuk unit usaha ekonomi dan bisnis yang berbadan hukum ditingkat usaha tani. Penetapan kebijakan tentang kelestarian sumber daya air, penyelenggaraan irigasi, peningkatan pendapatan petani, dan pencegahan alih fungsi lahan sehingga berkelanjutan irigasi dapat terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.11 Tahun 1974; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1982; PP No.23 Tahun 1982; Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 1999; PP No.77 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas, Maksud dan Tujuan; Tugas Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi; Pemberdayaan P3A; Pembinaan dan Pemberdayaan P3A, GP3A dan Induk P3A. Penyerahan Pengelolaan Irigasi pada P3A. Selain itu, diatur pula mengenai Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Melalui IPAIR; Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pengelolaan Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat