Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung mengenai Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati tahun 2002 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terdapat surplus sejumlah Rp. 16.520.770.562,- yang terdiri dari pendapatan Rp. 13.740.091.218,-, belanja Rp. 13.729.281.596,-, dan ringkasan perhitungan disertakan dalam lampiran peraturan ini, termasuk evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur Perencanaan Strategis Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat