Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pendirian dan tempat kedudukan, azas dan tujuan, jenis usaha, modal, kepengurusan, cabang perusahaan daerah, kepegawaian, susunan organisasi, rencana kerja dan anggaran perusahaan, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, perubahan status hukum, peleburan serta penggabungan perusahaan dan pegembangan usaha perusahaan daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat