Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Aneka Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pendirian dan tempat kedudukan, azas dan tujuan, jenis usaha, modal, kepengurusan, cabang perusahaan daerah, kepegawaian, susunan organisasi, rencana kerja dan anggaran perusahaan, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, perubahan status hukum, peleburan serta penggabungan perusahaan dan pegembangan usaha perusahaan daerah. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
05 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2003
Tanggal Berlaku
05 Juni 2003
Sumber
LD.2003/No. 15 Seri E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma

  2. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Beserta Fungsi-fungsinya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan