Peraturan ini mengatur penjabaran dari rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Perencanaan; 4. Rencana Pemanfaatan Ruang; 5. Konservasi Kawasan; 6. Ruang Terbuka; 7. Konservasi Bangunan; 8. Pengelolaan Kawasan; 9. Pengawasan Dan Pengendalian; 10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 11. Penghargaan; 12. Penyidikan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat