Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003

Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penjabaran dari rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Perencanaan; 4. Rencana Pemanfaatan Ruang; 5. Konservasi Kawasan; 6. Ruang Terbuka; 7. Konservasi Bangunan; 8. Pengelolaan Kawasan; 9. Pengawasan Dan Pengendalian; 10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 11. Penghargaan; 12. Penyidikan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
03 November 2003
Tanggal Pengundangan
03 November 2003
Tanggal Berlaku
03 November 2003
Sumber
LD.2003/No.4 Seri E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan