Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP NO.6 Tahun 1999; PP NO.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – undang Nomor 14
Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tentang Angkutan Jalan, guna melaksanakan Pasal 18 ayat (2),
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah
dimaksud, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
perlu mengatur tentang pemberian ijinnya
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIJINAN ANGKUTAN UMUM;
BAB III
PELAYANAN ANGKUTAN UMUM DI DAERAH;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PIDANA;
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/No.16 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran
2004, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perubahan dimaksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2004 No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor ); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan mencakup definisi baru untuk Dinas, hewan potong, dan karkas. Selain itu, penyesuaian tarif retribusi dilakukan terhadap jenis layanan di Rumah Potong Hewan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan daging, pengawasan kulit, dan penggunaan tempat sarana lain. Pasal 12 dihapus, sementara tarif retribusi untuk berbagai jenis hewan juga mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan Di kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dibidang perhubungan sejalan dengan penjabaran visi dan misi Kota Makassar sebagai Kota Maritim dan Kota Niaga perlu dilakukan penataan dan pengaturan bidang Kepelabuhanan di Kota Makassar: Berdasarkan Surat Kepala Direktorat Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: MA/MDIT.TUN/84/VI/2004 Tanggal 10 Juni 2004 Perihal Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 12 P/HUM/2003 yang ditujukan Kepada Ketua Forum Deklarasi Balikpapan, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 harus direvisi dengan memperhatikan Pemberian kewenangan yang lebih luas, myata dan bertanggungjawab kepada Daerah secara proporsional
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1999tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
3. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi
5. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
6. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
7. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
8. Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
9. Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup
10. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - batas daerah Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan jalan
14. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah RepublikI ndonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassa dalam wilayah Propinsi Sulawes Selatan
17. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
Untuk memanfaatkan wilayah laut dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan dipergunakan untuk Penyelenggara Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2004.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat