Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan mencakup definisi baru untuk Dinas, hewan potong, dan karkas. Selain itu, penyesuaian tarif retribusi dilakukan terhadap jenis layanan di Rumah Potong Hewan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan daging, pengawasan kulit, dan penggunaan tempat sarana lain. Pasal 12 dihapus, sementara tarif retribusi untuk berbagai jenis hewan juga mengalami perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat