Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup,Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),Kelompo Jabatan Funsgional, Tata Kerja , Kepegawaian, Pembiayaan , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat