Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang
milik daerah, diperlukan adanya kesamaan
persepsi dan langkah secara integral dan
menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah; bahwa dengan maksud tersebut pada huruf a,
serta tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal
81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12
Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemaliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahatanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
Keputusan Bupati Demak Nomor Nomor 030/2092/2003 dicabut.
62 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008
Wadah-Koordinasi-Sumber Daya Air-Provinsi-Kabupaten/Kota-Wilayah Sungai
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
(2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan;
(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
(5). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
(6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja KeMenterian Negara Republik Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
(7). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
(8). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
(9). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
(10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan TKPSDA WS.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. susunan organisasi dan tata kerja;
d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota;
e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas
usaha tani dan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Tegal perlu
didukung dengan mewujudkan sistem irigasi
yang berkelanjutan ; bahwa dengan ditetapkannya Undangundang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka perlu
pengaturan kewenangan Pengelolaan Irigasi
di Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, prinsip dan fungsi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, wewenang, dan tanggung jawab, pengelolaan air untuk irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi, pembiayan pengelolaan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, perijinan, alih fungsi lahan beririgasi, larangan-larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, tata cara penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2008.
Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1995 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL PENUMPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengupayakan peningkatan mutu pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Terminal Penumpang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan U No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip Dan Sasaran Dan Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi , Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, WilayahPungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2008.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab Bekasi Tahun 2008 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
ABSTRAK:
bahwa untuk pembinaan, pengendalian dan
pengawasan serta peningkatan mutu penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, industri rumah
tangga dan pengobatan tradisional di Kabupaten
Kebumen, maka perlu mengatur Izin
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta,
Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman
dan Izin Pengobat Tradisional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri
Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin
Pengobat Tradisional.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Ketentuan Perizinan,
Penerbitan Izin,
Masa Berlakunya Izin,
Perubahan Dan Pembatalan Izin,
Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin,
Biaya Penyelenggaraan Perizinan,
Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pendukung otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan
organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai
dengan perumpunan urusan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi perangkat daerah
yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Rumah Sakit Daerah,
dan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dan perangkat Pemerintah Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan
ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat