Pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan TKPSDA WS. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. susunan organisasi dan tata kerja; d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota; e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat