Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ketentuan Perizinan, Penerbitan Izin, Masa Berlakunya Izin, Perubahan Dan Pembatalan Izin, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Biaya Penyelenggaraan Perizinan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat