PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2015/20 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Waralaba
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/MDAG/PER/8/2012
tentang Penyelenggaraan Waralaba,
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diajukan oleh Penerima
Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima
Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam
negeri kepada Bupati sehingga dipandang perlu mengatur
penyelenggaraan Waralaba di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Waralaba yang meliputi Ruang Lingkup, Kewajiban Penerima Waralaba, Kewenangan Penerbitan Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Sistem Pelaporan Kelahiran, Kematian, Pindah dan Datang (LAMPID) Centre Berbasis Media Sosial pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 19, BN 2015/ NO 1483; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Dana Desa dialokasikan kepada Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap desa dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis yang bersumber dari lembaga pemerintah dan/atau lembaga statistik pemerintah yang berwenang;
b. bahwa agar pelaksanaan Alokasi Dana Desa berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Umum Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010; Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penjabaran tugas dan fungsi; komite medik; komite keperawatan; kelompok jabatan fungsional; serta satuan pemeriksaan internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin No. 77 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat