Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/261
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M
DAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PER
MENTAN/OT.140/ 1/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas NomOJ·
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016.
Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c.
Retribusi parkir di tepi jalan umum;
d. Retribusi pelayanan pasar;
e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta;
g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
h. Retribusi pelayanan pendidikan;
i.
Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi;
j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan
m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
135 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dicabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dicabut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (Upt) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memuat tentang (
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati sebagai berikut:
a. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008;
b. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011;
c. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013;
d. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015.
Pengaturan tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2018/No.817, atrbpn.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 12, BN.2018/No.765, jdih.lkpp.go.id : 9 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO. 12, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung
kepada Masyarakat khususnya di bidang pelayanan
kesehatan secara maksimal di lingkungan Dinas
Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, perlu didukung
dengan kinerja dan kualitas Tenaga Kesehatan dengan
memberikan tunjangan tambahan penghasilan/
insentif. Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan/insentif kepada Tenaga
Kesehatan dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah dan Nusantara Sehat
di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru
berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, kondisi
tempat tugas dan pertimbangan obyektif lainnya
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan Pegawai. Berdasarkan pertimbangan
tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan
dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di
Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan
dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di
Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di Dinas PM-PPTSP membutuhkan adanya peraturan pelaksana. Untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 98 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2014; Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014; Permendag 14/M-DAG/PER/PER/3/2016; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2014; Perbup No. 10 Tahun 2015; Perbup No. 40 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab penanggungjawab, kelompok perizinan, pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang sosial perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Perbup No. 35 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas sosial kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPTD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tat kerja UPTD pada dinas sosial kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 TAhun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tat kerja UPTD pada dinas sosial kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 3 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat