Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab penanggungjawab, kelompok perizinan, pelayanan perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat